Penyajian LKPD menjadi satu di antara bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. LKPD juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono berharap, agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya, untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinc. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.
“Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2,” pungkasnya. (RED)
Leave a Reply