KAPUAS HULU – Salah Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berpangkat Bripka berinisial MH diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kapolda Kalbar.
Pemberhentian tersebut dilakukan secara resmi, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dipimpin langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo sebagai inspektur upacara, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Senin (19/8) lalu.
Sedangkan perwira upacara yaitu Kabag Sumda Tedjo Sasono, dengan komandan upacara KBO Sat Narkoba, Ipda Jamali. Upacara itu juga dihadiri oleh gabungan perwira Polres Kapuas Hulu beserta Kapolsek jajaran, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Narkoba serta barisan ASN Polres setempat.
Pemberhentian Bripka MH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Nomor : Kep/339/VII/2019 tgl 26 Juli 2019.
Diberhentikannya Bripka MH dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Dimana yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas (desersi) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripka MH sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Kapuas Hulu dan melalui proses sidang kode etik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua supaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan, baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” Ujar Kapolres Kapuas Hulu.
Sebagaimana diketahui, upacara itu sendiri tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Meski demikian, AKBP R Siswo Handoyo berpesan agar yang bersangkutan (Bripka MH) saat kembali ke masyarakat dapat lebih baik. Kapolres Juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian yang bersangkutan selama bertugas di institusi Polri, khusnya di bumi uncak kapuas. (Red).
Leave a Reply