Upah minimum Kabupaten Sanggau 2019, telah ditetapkan sebesar dua juta tigaratus delapanbelas ribu rupiah.
Terkait hal ini, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau meminta kepada perusahaan, untuk menaati dan melaksanakan besaran u-m-k tersebut.
Leave a Reply