Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Suka Bangun Memastikan, Terminal Khusus Yang Belum Lengkapi Izin Diberikan Waktu Enam Bulan, Dan Masih Diperbolehkan Beroperasi.
TERSUS YANG MASIH MENGURUS IZIN DIBERIKAN WAKTU 6 BULAN


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Leave a Reply