Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Suka Bangun Memastikan, Terminal Khusus Yang Belum Lengkapi Izin Diberikan Waktu Enam Bulan, Dan Masih Diperbolehkan Beroperasi.
TERSUS YANG MASIH MENGURUS IZIN DIBERIKAN WAKTU 6 BULAN
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply