Arsip

TERSUS YANG MASIH MENGURUS IZIN DIBERIKAN WAKTU 6 BULAN

Advertisement


Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Suka Bangun Memastikan, Terminal Khusus Yang Belum Lengkapi Izin Diberikan Waktu Enam Bulan, Dan Masih Diperbolehkan Beroperasi.

Advertisement