Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Suka Bangun Memastikan, Terminal Khusus Yang Belum Lengkapi Izin Diberikan Waktu Enam Bulan, Dan Masih Diperbolehkan Beroperasi.
TERSUS YANG MASIH MENGURUS IZIN DIBERIKAN WAKTU 6 BULAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendesak pemerintah segera menindak tegas dugaan penggarapan kawasan hutan lindung oleh PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinar Mas Group.
Leave a Reply