[youtube]http://youtu.be/r3uo6-DmjEs[/youtube]
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BP3TKI Kalimantan Barat, terletak di jalan uray bawadi Pontianak, Instansi pemerintahan ini, memfasilitasi para calon TKI untuk berangkat keluar negeri.
Beberapa Prosedur yang harus ditaati calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat keluar negeri, diantaranya :
1.calon TKI harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja
2. Minimal berusia 18 tahun untuk bekerja di sektor formal dan 21 tahun untuk disektor informal
3. Memiliki surat izin dari orang tua atau keluarga dan harus diketahui oleh lurah atau kepala desa.
4. Bersedia diberikan pelatihan jika diperlukan untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu.
Leave a Reply