[youtube]http://youtu.be/AM9aBbohxn0[/youtube]
Sosialisasi peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan ini, diikuti unsur skpd, camat, lurah dilingkungan pemerintah kota pontianak, aktivis pemerhati lingkungan hidup serta tenaga ahli yang memiliki sertifikat lingkungan baik penyusun maupaun penilaiatau pemeriksa dokumen lingkungan.
PP nomor 27 tahun 2012, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dalam bentuk amdal dan ukl-upl, serta instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan.
PP ini dilakukan dengan pertimbangan, bahwa amdal,ukl-upl dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan.
Menurut kepala badan lingkungan hidup kota pontianak Raihan, sosialisasi pp nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan ini, diharapkan bisa meminimalisir kerusakan lingkungan.:: Agustina suarni/wawan
Leave a Reply