Pengadilan Negeri Sintang kembali menggelar sidang keempat, kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan terdakwa enam orang peladang, selasa 10 desember.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini, penasehat hukum terdakwa menilai, saksi ahli yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan ahli.
Leave a Reply