RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS DUA-B BENGKAYANG/ DIHUKUM ADAT OLEH MASYARAKAT KECAMATAN LUMAR/ KABUPATEN BENGKAYANG//
HUKUM ADAT TERSEBUT DIBERIKAN/ TERKAIT KASUS PERAMPASAN HANDPHONE DISERTAI PEMBUNUHAN/ YANG DILAKUKAN SALAH SEORANG NARAPIDANA RUTAN/ TERHADAP SALAH SEORANG WARGA/ BEBERAPA WAKTU LALU//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 29 Mei 2017
Leave a Reply