Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan cabang Sintang, mengimbau kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk tidak membedakan pasien umum dengan BPJS, dalam memberikan pelayanan.
Jika hal itu dilakukan, maka sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama, bisa saja dilakukan.
Leave a Reply