[youtube]http://youtu.be/16mKBbM-qP0[/youtube]
Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara, pontianak nomor 36/G/ 2011/ PTUN- PTK, memerintah bahwa hak guna usaha PT. Sintang Raya yang beroperasi di enam desa kecamatan kubu harus dicabut.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply