Sat reskrim Polres Landak, membekuk residivis kambuhan kasus pencurian tandan buah segar, di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. DSM, di Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bernama Supardi Slias anak monteng ini, harus mendekam kembali dibalik jeruji besi Polres Landak.
Leave a Reply