Penyidik Polresta Pontianak Kota masih akan mendatangkan saksi ahli, dalam perkara 19,1 ton gaharu buaya.
Saksi ahli tersebut akan diminta pendapatnya, terkait peraturan pemeriksaan eksportir kayu gaharu, ke luar Indonesia.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply