Penyidik Polresta Pontianak Kota masih akan mendatangkan saksi ahli, dalam perkara 19,1 ton gaharu buaya.
Saksi ahli tersebut akan diminta pendapatnya, terkait peraturan pemeriksaan eksportir kayu gaharu, ke luar Indonesia.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply