[youtube]http://youtu.be/Sgr5–lQyv0[/youtube]
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum provinsi kalimantan barat, selama masa kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur dilarang berkampanye di luar zona atau wilayah yang ditentukan.
Namun demikian, panwaslu mengindikasi adanya pelanggaran zona kampanye oleh salah satu kandidat.
Leave a Reply