Petani Tidak Sabar. Setelah lahan plasma, petani tutup lagi lahan inti.
Pontianak, (29/10/12).
224 petani dari delapan Desa Kec. Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu menyegel kantor pengelola lahan inti PT. Riau Agrotama Plantation-Salim Group, Pk.13.00 sampai Pk.17.18 WIB (29/10).
Terlebih dahulu 224 petani rapat dengan seluruh pengurus pengawas KUD. Asmoja Silat Hilir Pk.09.00-13.00 WIB. Rapat itu diadakan pengurus pengawas KUD. Asmoja untuk men-sosialisasikan hasil rapat antara PT. Riau Agrotama Plantation-Salim Group, Bank Mandiri, KUD. Asmoja Silat Hilir yang difasilitasi AM. Nasir (Bupati) H.M. Sukri (SekDa) Kapuas hulu (23/10) lalu. Namun petani yang hadir rapat tidak setuju dengan hasil rapat tersebut.
“Setelah kami sosialisasikan hasil rapat tanggal dua puluh tiga kemarin, petani tidak setuju dengan hasil rapat itu, trus mereka sepakat dan mendesak lahan inti juga ditutup”, Kata Hendrik (ketua KUD Asmoja) via ponselnya Pk.18.17 WIB (29/10). Hendrik menambahkan, ada petani yang bilang kami tidak setia lagi mengkonversi lahan, dengan nada keras. Sehingga petani memutuskan lahan inti juga disegel.
Dari Pk.13.00-18.17 WIB petani masih memaku kantor-kantor perusahaan pengelola lahan inti. Sejak (12/9) petani juga sudah menutup aktivitas di lahan plasma sawit seluas 5.155 hektar.
“Petani marah sama kami pengurus pengawas tadi, kalau ndak menyetujui mereka menutupi lahan inti”. Sambung Hendrik.
Kepala Bidang Humas PolDa Kalimantan Barat AKBP. Mukson Munandar dihubungi via ponselnya Pk.18.20 WIB (29/10) mengatakan; silakan saja melakukan aksi, tapi jangan anarkis, sambil menunggu penyelesaian. “sah-sah saja jika petani menuntut haknya, asal jangan sampai menimbulkan anarkis dan kekerasan, karena ini sengketa antara perusahaan dan petani, semua pihak harus bijaksana”. Sambung Mukson Munandar.
Petani kecewa karena rapat antara PT. Riau Agrotama Plantation-Salim Group, Bank Mandiri, KUD. Asmoja Silat Hilir dan 15 perwakilan ketua kelompok tani yang difasilitasi AM. Nasir (Bupati) H.M. Sukri (SekDa) Kapuas hulu (23/10) lalu, PT. RAP dan Bank Mandiri tidak menyetujui lahan plasma dikonversi dan merubah perjanjian kerjasama tahun 2004.
Karena pihak perusahaan tidak bersedia merubah MoU dan meng-konversi lahan plasma, rapat (23/10) menimbulkan tuntutan petani;
1. Segera dilakukan penilaian teknis kebun, dan rekomendasi penilaian teknis agar dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan penilaian kelas kebun
2. Penilaian teknis kebun akan dilaksanakan pada awal bulan Nopember 2012
3. Kesepakatan pembagian hasil dari 70:30 menjadi 60:40 dengan ketentuan:
a. Kredit petani kepada pihak manapun yang telah dilkukan selama ini ditanggung oleh PT. RAP dan lunas sampai dengan 2018;
b. Setelah kredit lunas sertifikat harus diserahkan kepada petani;
c. Perjanjian hanya berlaku sampai kredit lunas;
d. Pembagian hasil Desa Perigi dan Desa Pangeran serta Desa PB. Penai dan Penai sesuai dengan pembagian per desa;
e. Lahan yang dulu menjadi hak inti sebelum pengukuran oleh BPN di panen oleh inti,setelah di ukur oleh BPN karena milik plasma maka di panen oleh plasma;
f. Grading di lakukan 1-1,5% karena berdekatan dengan pabrik
g. Perusahaan harus bersedia diawasi oleh pihak KUD terkait panen,perawatan dan penjualan TBS;
h. Apabila tuntutan a-g tidak di penuhi maka pemagaran akan tetap berlanjut;
i. Usulan perubahan pembagian ini di lakukan bulan Nopember 2012;
Dalam rapat (23/10) itu juga, pihak perusahaan, Bank Mandiri, KUD. Asmoja dan 15 perwakilan ketua kelompok tani sudah menyepakati akan rapat lanjutan (7/11) untuk membahas tuntutan petani.
Petani mulai serius menuntut sejak 2010 lalu. Rapat internal antara perusahaan, pengurus pengawas KUD Asmoja dan petani sering dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
(19/5/12) Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD. Asmoja, petani dan perusahaan. Dua minggu setelah RAT, keduabelah pihak sepakat rapat merubah MoU dan konversi, namun tiga kali diundang rapat oleh KUD Asmoja, pihak perusahaan tidak ada yang hadir. (3/8) perusahaan mengundang rapat, dan pertemuan berlangsung di pontianak. Petani merasa rapat tidak menghasilkan kesepakatan yang meningkatkan pendapatan mereka. (12/9) petani memutuskan untuk menghentikan aktivitas PT.RAP dilahan plasma 5.155 hektar. Pertemuan kembali (16/9) di Putussibau, hanya menghasilkan kesepakatan pertemuan di Kota Pontianak (23/10) yang fasilitasi langsung Bupati dan SekDa Kapuas Hulu. Hasil rapat tersebut, belum juga memuaskan petani. Bahkan rapat akan digelar kembali (7/11) di Kota Pontianak. Namun petani tidak sabar menunggu hasil rapat tersebut, dan memilih aktivitas di lahan inti juga dihentikan. Usia kebun plasma sawit di silat hilir 12 tahun. Pendapatan setiap petani berkisar Rp.144 ribu sampai Rp.300 ribu per bulan.
Penulis : Ade Nana
Editor : Alim
Lihat Juga isu serupa lainnya di..
- Petani Silat Hilir Segel 6 Kantor PT. RAP-Salim Group
- PETANI SILAT HILIR, KAPUAS HULU, LUMPUHKAN SELURUH AKTIVITAS PT. RIAU AGROTAMA PLANTATION – Salim Group
- PETANI SILAT HILIR, KAPUAS HULU, LUMPUHKAN SELURUH AKTIVITAS PT. RIAU AGROTAMA PLANTATION – Salim Group
- Hutang Petani Silat Hilir Kapuas Hulu Rp.219 Milyar
- KABUPATEN YANG MEMILIKI PERKEBUNAN SAWIT RAWAN KONFLIK
Walah pak, Salim itukan perusahaan besar, jangan hanya mementingkan bisnis dong, CSR, kesejahteraan petani, kesetaraan petani dan pemilik modal harusnya menjadi perhatian serius. Janganlah menambah bobroknya nilai perkebunan sawit.