Setelah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Ketapang, kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan banding, terhadap perusahaan pertambangan PT. Laman Mining.
Pengajuan banding tersebut dinilai tepat oleh kepala kejaksaan tinggi KalBar, karena PT. Laman Mining terbukti melakukan penambangan ilegal, di Wilayah hutan.
Leave a Reply