KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KABUPATEN BENGKAYANG GENCAR MENSOSIALISASIKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DARI SATU PERSEN MENJADI 0,5 PERSEN DI KABUPATEN BENGKAYANG.
PENURUNAN TARIF PAJAK INI DIHARAPKAN MAMPU MEMBERIKAN RASA KEADILAN SERTA MEMACU SEMANGAT JIWA BERWIRAUSAHA PELAKU UMKM.
.:RuaiTVPontianak:. EFREM – 26 November 2018
Leave a Reply