Pertamina melarang penjualan bahan bakar minyak tanpa izin resmi dari pemerintah.
Jika dilakukan, maka penjualan dan penimbunan BBM tersebut, masuk dalam tindakan pidana
PENJUAL BBM TANPA SURAT IZIN TIDAKAN PIDANA
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply