Pengadilan Negeri Sintang kembali menggelar sidang terhadap enam peladang, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan, Rabu 29 Januari.
Dalam sidang lanjutan ini, tim penasehat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yang meringankan peladang.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply