Pemerintah Kabupaten Landak juga mengambil kebijakan, untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar Sekolah Dasar dan SMP, yang mulai berlaku Senin 16 Maret hingga 14 hari ke depan, untuk mencegah penularan covid-19.
PEMKAB LANDAK JUGA LIBURKAN SD DAN SMP
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply