Komisi pemilihan umum Kabupaten Bengkayang, mengimbau kepada pemerintah daerah setempat agar tak melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Larangan tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, kecuali atas persetujuan mentri.
Leave a Reply