Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten landak mengimbau kepada perusahaan, untuk memberikan tunjangan hari raya atau t-h-r, maksimal pada ha minus tujuh lebaran.
Disnakertrans kabupaten landak juga akan membuka posko pengaduan, terkait keterlambatan pembayaran t-h-r.
.:RuaiTVPontianak: – 27 MEI 2019
Leave a Reply