Arsip

PARPOL WAJIB SAMPAIKAN MINIMAL 283 KTP-EL

Advertisement

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKAYANG MEMBUKA PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019 SEJAK TANGGAL TIGA OKTOBER 2017.
SYARAT UTAMA PENDAFTARAN PARPOL DI KABUPATEN BENGKAYANG YAITU WAJIB MENYIAPKAN MINIMAL 283 KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.

Homepage


.:RuaiTVPontianak:. EFREM –05 Oktober 2017

Advertisement
Advertisement