Komisi pemilihan umum kabupaten landak, mewajibkan setiap partai politik melaporkan akun media sosial, menjelang pemilu 2019.
Hal itu dilakukan, untuk menekan penyebaran berita bohong dan isu sara.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply