Arsip

PALSUKAN IDENTITAS UNTUK DAFTAR PERSEORANGAN BISA DI PIDANA

Advertisement


Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengingatkan, kepada bakal calon perseorangan peserta pilkada tahun 2020 mendatang, untuk tidak melakukan manipulasi identitas atau pemalsuan fotocopy KTP Elektronik.

Jika terbukti melakukan pemalsuan data identitas sebagai syarat dukungan calon p[erseorangan bisa dikenai sanksi pidana.

Advertisement

Advertisement