Mulai 1 Januari 2020 medatang, syarat menjadi Perangkat Desa minimal tamatan Sekolah Menengah Atas Sederajat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan penyesuaian PP Nomor 11 Tahun 2019.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply