Mulai 1 Januari 2020 medatang, syarat menjadi Perangkat Desa minimal tamatan Sekolah Menengah Atas Sederajat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan penyesuaian PP Nomor 11 Tahun 2019.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply