Agar tidak terjerat hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta membakar lahan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
MASYARAKAT DIMINTA BAKAR LAHAN SESUAI ATURAN
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply