Agar tidak terjerat hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta membakar lahan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
MASYARAKAT DIMINTA BAKAR LAHAN SESUAI ATURAN


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Leave a Reply