[youtube]http://youtu.be/ubGzYsuwH6g[/youtube]
Pemirsa, proses hukum sengketa lahan antara masyarakat di desa seruat dua, kabupaten kubu raya dengan PT. Sintang Raya dan PT. Cipta Tumbuh Berkembang masih berlanjut.
Pihak tergugat kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kubu Raya mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara/ yang mengabulkan tuntutan pihak penggugat.
Pada dasarnya warga mau menerima perubahan yang bersifat membangun dengan syarat perubahan tersebut dapat memanusiakan warga.