Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai, ke enam peladang yang menjadi terdakwa kasus Karhutla di Sintang adalah anggota masyarakat adat.
Sehingga dalam konsep hak asasi manusia, mereka wajib dilindungi oleh negara.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply