Arsip

KOMNAS HAM ENAM PELADANG DI SINTANG WAJIB DILINDUNGI NEGARA

Advertisement


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai, ke enam peladang yang menjadi terdakwa kasus Karhutla di Sintang adalah anggota masyarakat adat.

Sehingga dalam konsep hak asasi manusia, mereka wajib dilindungi oleh negara.

Advertisement

Advertisement