Pemerintah Kabupaten Landak memastikan, oknum kepala sekolah tersangka kasus pencabulan 11 siswanya, sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selain diberhentikan sementara , tersangka juga hanya menerima 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai aparatur sipil Negara, yang dibayarkan pada bulan berikutnya.
Leave a Reply