Agar tidak terjerat hukum, Kepala Desa di Kabupaten Sintang diminta mejalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengunaan dana desa juga jangan sampai keluar dari APBDES.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a Reply