Arsip

KEMENAG SEKADAU MINTA TAK MANIPULASI USIA PERNIKAHAN

Advertisement


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau meminta kepada masyarakat, untuk tidak memanipulasi usia pernikahan.

Sesuai aturan, pasangan yang akan menikah minimal harus berusia 19 tahun.

Advertisement

Advertisement