Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau meminta kepada masyarakat, untuk tidak memanipulasi usia pernikahan.
Sesuai aturan, pasangan yang akan menikah minimal harus berusia 19 tahun.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply