Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum, karena saat ditetapkan ia dalam kondisi sakit, dan dirawat di rumah sakit.
Leave a Reply