Komisi B DPRD kabupaten Landak menyayangkan, masih adanya perusahaan yang berinvestasi di kabupaten Landak tidak mengantongi hak guna usaha atau HGU.
terhadap persoalan ini, pemerintah kabupaten Landak diminta bertindak tegas.
IZIN USAHA PERUSAHAAN TAK MILIKI HGU BISA DICABUT
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply