[youtube]http://youtu.be/xZZ4eZV2F8E[/youtube]
PT. Sintang Raya memperoleh dua kali izin lokasi yaitu tahun 2004 oleh bupati Pontianak dan diperpanjang tahun 2007 dengan surat keputusan wakil bupati Pontianak.
Sementara peraturan menteri negara agraria garis miring kepala bpn nomor 2 tahun 1999 menyebutkan bahwa wakil bupati tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin lokasi.
Leave a Reply