Kamis 29 november 2012, Yanto atau akrab di sapa Anong, kembali menjalani persidangan kedua di pengadilan negeri Sambas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait kasus pemukulan yang dilakukan anong terhadap salah seorang warga yang kedapatan hendak mencuri telur penyu di pantai paloh, kabupaten sambas.
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan ini, saksi pertama adalah Iwan yang merupakan pencuri telur penyu yang dipukul Anong, saksi kedua adalah Hamdi, Babinsa temajuk sekaligus paman Iwan yang melaporkan kasus pemukulan ke polsek paloh, sementara saksi ketiga dan keempat merupakan rekan iwan yang ikut serta hendak mencuri telur penyu.
Dihadapan hakim ketua majelis, saksi pertama Iwan membenarkan jika dirinya telah dipukul oleh anong dibagian kepala hingga berdarah, ketika sedang berada di pantai paloh, sementara terkait keberadaan ia dan kedua orang rekannya di pantai paloh, Iwan mengaku bahwa hendak mencuri telur penyu.
Dalam sidang ini, Iwan sempat beberapa kali diingatkan oleh hakim untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya.
Sementara saksi kedua, Babinsa temajuk Hamdi mengaku emosi, ketika melihat keponakannya berdarah usai dipukul oleh Anong, tanpa pikir panjang ia pun melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa anong.
Upaya penggagalan pencurian telur penyu yang dilakukan Yanto atau Anong, terjadi 5 agustus 2012 lalu, karena ketiga orang pencuri enggan difoto oleh Anong yang merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas telur penyu, terjadilah perkelahian hingga membuat kepala pelaku Iwan berdarah, perkelahian ini pun berkahir damai namun ternyata paman Iwan, Hamdi yang merupakan Babinsa Temajuk tidak terima atas peristiwa pemukulan dan melaporkan kasus ini ke polsek paloh.:: raydatodi
[youtube]http://youtu.be/JUrmZmC3PEc[/youtube]
Lihat juga isu serupa lainnya di..
- Info Sambas : POKMASWAS KAMBA BORNEO MINTA ANONG BEBAS TANPA SYARAT
- Info Sambas : SAKSI TERANCAM TUNTUTAN BALIK
Leave a Reply