Tiga warga Negara asing asal Tiongkok, diamankan di kantor imigrasi kelas tiga non TPI Ketapang.
Ketiga WNA tersebut kedapatan membawa sejumlah barang tanpa dokumen lengkap, di Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendesak pemerintah segera menindak tegas dugaan penggarapan kawasan hutan lindung oleh PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinar Mas Group.
Leave a Reply