Pemerintah Kabupaten Sekadau angkat bicara terkait kebijakan penggajian honorer jajaran Pemkab Sekadau, yang masih dibawah upah minimum Kabupaten.
Salah satu alasannya yaitu, para honorer tersebut bukan buruh, melainkan sebagai tenaga kontrak.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply