.:Ruai TV Pontianak:.Meski Mahkamah Rayuan Malaysia sudah memvonis bebas Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu pada tanggal 28 januari 2014 lalu namun keduanya tidak serta merta dapat langsung pulang ke tanah air
Pasalnya masih ada masa selama 10 hari dari pihak Jaksa di Malaysia untuk melakukan banding
[youtube]http://youtu.be/EQfoEoEaT90[/youtube]
Leave a Reply