Arsip

DUA PENGANIAYAAN RAMADHAN TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

Advertisement

Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, dalam kasus tewasnya Ramadhan, remaja penyandang disabilitas berusia 17 tahun, di pusat layanan anak terpadu Kota Pontianak.

Karena terancam 10 tahun penjara, kedua pelaku tidak bisa mengajukan diversi, atau penyelesaian kasus di luar proses peradilan pidana, karena tidak memenuhi syarat.

Advertisement
Advertisement