Per 31 desember 2018, data kependudukan penduduk berusia 23 tahun keatas yang belum merekam ktp elektronik, diblokir untuk sementara.
Terkait hal ini, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sanggau meminta kepada masyarakat untuk tidak resah, dan segera merekam ktp elektronik, bagi yang belum melakukan perekaman.
Leave a Reply