Pengadilan negeri Sanggau Senin pagi menggelar sidang vonis kasus pemerkosaan disertai pembunuhan. Yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya. 30 April 2019 lalu.
Dalam sidang tersebut. Majelis hakim Pengadilan negeri Sanggau memvonis terdakwa. Penjara seumur hidup.
Leave a Reply