Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang berharap, enam peladang yang dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa penuntut umum segera di bebaskan dari segala hukuman.
DAD SINTANG HARAP 6 PELADANG BEBAS DARI SEGALA HUKUMAN
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply