Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang berharap, enam peladang yang dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa penuntut umum segera di bebaskan dari segala hukuman.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses













Leave a Reply