Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang telah menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan yang maju pada PILKADA 2020, minimal 8,5 persen dari jumlah total daftar pemilih tetap.
CALON PERSEORANGAN HARUS PENUHI 8,5 PERSEN DARI JUMLAH DPT
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply