Komisi pemilihan umum kabupaten Sintang meminta kepada calon legislatif terpilih, untuk segera meyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atau L-H-K-P-N.
Jika tidak menyerahkan, maka caleg terpilih tersebut tidak akan dilantik.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply