Balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Pontianak, menerima 71 tenaga kerja Indonesia yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, kamis sore.
71 TKI ini terjaring petugas imigrasi, lantaran tidak memiliki paspor maupun visa tenaga kerja.
Leave a Reply