Para pemilik lahan yang masuk dalam izin usaha pertambangan atau IUP perusahaan tambang Pt. Sultan Rafli Mandiri, mengeluhkan aktivitas penambangan di lokasi IUP perusahaan.
Pasalnya hingga kini pihak perusahaan masih belum menyelesaikan permasalah an dengan ahli waris atas tanah.
Leave a Reply