Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ketapang, memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal senilai 407 juta rupiah lebih, rabu pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan digilas menggunakan alat berat.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendesak pemerintah segera menindak tegas dugaan penggarapan kawasan hutan lindung oleh PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan Sinar Mas Group.
Leave a Reply