Pada pemilu 2019 ini, para penyandang gangguan mental, diperbolehkan memberikan hak pilih.
Terkait hal ini, pengamat politik universitas tanjungpura pontianak, doktor jumadi menilai, diperlukan regulasi dan tingkatan yang jelas, terkait penyandang gangguan mental atau kejiwaan, yang boleh memberikan hak pilih.
Leave a Reply