Badan karantina pertanian kelas satu Entikong, Kabupaten Sanggau, memusnahkan media pembawa hama penyakit karantina asal Malaysia, yang masuk ke Indonesia secara ilegal, atau tidak sesuai prosedur .
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply