[youtube]http://youtu.be/obKCppIrk9E[/youtube]
“Seorang bandar besar narkoba dibekuk direktorat reserse narkoba polda kalbar rabu [7/11] kemarin,
dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga koma delapan kilogram narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.”
Penangkapan bandar besar narkoba berinisial M-I, laki-laki 50 tahun, warga jalan haji rais a. rahman, gang gunung puting satu, kecamatan pontianak kota ini dilakukan anggota subdit satu direktorat reserse narkoba polda kalbar pukul 16.30 rabu [7/11] sore, di desa punggur kecil, kecamatan sungai kakap, kabupaten kubu raya.
Ketika ditangkap di desa punggur kecil, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik transparan yang masih-masing berisi 100 gram serbuk kristal di duga sabu.
Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di jalan sejarah, gang gunung puting satu, kecamatan pontianak kota, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus di duga sabu, seberat dua kilogram dan satu bungkus lainnya seberat 1,350 kilogram, uang tunai enam juta rupiah, satu buah timbangan merek pocket scale, satu buah timbangan warna putih oren merek lion star, tiga buah handphone, lima buah atm bca dan satu buah atm bank mandiri, satu bungkus plastik transparan, dua bungkus plastik hitam, satu buku catatan pengiriman uang masuk dan keluar, satu buah klik bca dan satu buah sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku memperoleh barang haram bernilai sekitar lima milyar rupiah tersebut dari seseorang berinisial M di Jakarta yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pukul 10.00 rabu [7/11] pagi, untuk selanjutnya diedarkan di sekitar kota Pontianak, dalam sekali pengiriman per kilogramnya tersangka M-I memperoleh upah sebesar lima juta rupiah.
Kasus ini masih dalam pengembangan direktorat reserse narkoba polda kalbar, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal hukuman mati.::Tim Ruai Tv
Leave a Reply